Perubahan Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional
Yth.
Pengelola Jurnal Ilmiah
Pengelola Jurnal Ilmiah
di
Lingkungan Universitas Tulang Bawang Lampung
Berdasarkan surat edaran Plt.Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat nomor: 0008/E5/AK.00.01/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal Perubahan Pedoman Akreditasi Jurnal Nasional, untuk itu kami informasikan kepada pengelola jurnal ilmiah di lingkungan Universitas Tulang Bawang Lampung dikarenakan telah terbitnya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021 maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 106/E/KPT/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan surat edaran Plt.Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat nomor: 0008/E5/AK.00.01/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal Perubahan Pedoman Akreditasi Jurnal Nasional, untuk itu kami informasikan kepada pengelola jurnal ilmiah di lingkungan Universitas Tulang Bawang Lampung dikarenakan telah terbitnya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021 maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 106/E/KPT/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Ketua LPPM
Dr. Samsuar, S.Si., M.T.
Tautan Dokumen