Pengumuman
Nomor : 0310/E5.3/KI.02.01/2022
Yth.
1.
Pimpinan Perguruan
Tinggi
2.
Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XVI
3.
Ketua Himpunan Profesi
4.
Pengelola Jurnal Ilmiah
Sehubungan
dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola jurnal ilmiah nasional menuju
terakreditasi dan terindeks internasional bereputasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset dan Teknologi melalui
Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat akan melaksanakan
Pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2022. Program Bantuan
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya yang
dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu jurnal ilmiah serta mendorong percepatannya
untuk terakreditasi nasional dan/atau internasional bereputasi. Bantuan
pengelolaan ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola
Jurnal Terakreditasi dan Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju
Terindeks Internasional Bereputasi.
Pengusul
yang berhak mengajukan Program Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal
Terakreditasi adalah:
1.
Surat pengusulan ditandatangani
oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan
tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;
2. Jurnal yang
diusulkan harus sudah terakreditasi Peringkat 6 hingga Peringkat 3;
3.
Artikel-artikel dari jurnal yang
diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;
4.
Program-program kegiatan yang
diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan
target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini
(meliputi aspek manajemen jurnal dan aspek kualitas substansi);
5. Sudah menerbitkan
minimal 3 nomor dari terbitan terakhir yang didaftarkan akreditasi; dan
6. Jurnal yang
diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.
Pengusul yang
berhak mengajukan Program Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks
Internasional Bereputasi adalah:
1.
Surat pengusulan ditandatangani
oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan
tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;
2. Jurnal yang
diusulkan harus sudah terakreditasi minimal Peringkat 2;
3.
Artikel-artikel dari jurnal yang
diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;
4.
Program-program kegiatan yang
diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan
target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini
(meliputi aspek manajemen jurnal internasional dan aspek kualitas substansi);
5.
Dewan Penyunting (Editorial Board)
dan Mitra Bestari (Peer-Reviewers) pada jurnal yang diusulkan harus
menunjukkan keberagaman (diversifikasi) minimal berasal dari 4 (empat)
negara; dan
6. Jurnal yang
diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.
Persyaratan lengkap
pendaftaran tercantum dalam panduan yang dapat diunduh pada laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanBPJI2022. Pengajuan proposal Program Bantuan Pengelolaan
Jurnal harus dilakukan secara daring (online) melalui laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarBPJI2022 . Usulan bantuan pengelolaan jurnal Ilmiah tahun
2022 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 31 Mei 2022. Jurnal yang lolos
seleksi akan diumumkan di laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dan http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/. Keputusan
hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
plt. Direktur Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat,
Teuku Faisal
Fathani
Lampiran 1
Lampiran 2