• Sambutan Ketua LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Visi LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Misi LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Tujuan LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Sasaran LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • KKN UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • KKN UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

Perbaharuan Akun SINTA

Sehubungan dengan pemutakhiran Data Profil Author SINTA (menambahkan id Garuda, Publons, dan Researchers), maka bersama ini kami sampaikan dengan hormat informasi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tanggal 20 Mei 2022 yang dilampirkan.

Untuk membantu proses pemutakhiran data tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tulang Bawang Lampung juga telah menyiapkan dokumen panduan bagi Bapak//Ibu Dosen Universitas Tulang Bawang Lampung. 

Demikian informasi ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh para Dosen UTB Lampung, kami mohon Bapak/Ibu berkenan menyebarluaskan informasi ini di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu.

Atas perhatian dan kerjasama, kami sampaikan terima kasih.


Ketua LPPM UTB Lampung

Dr. Samsuar, S.Si. M.T.


Lampiran:

  1. Surat No. 40 /L01/UTB/PN-PM/V/2022 tentang Perbaharuan Akun SINTA
  2. Surat No. 0324/E5.3/KI.03.00/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Author SINTA
  3. Panduan Update Sinta Part 1
  4. Panduan Update Sinta Part 2
  5. Panduan Update Sinta Part 3
Share:

Pengumuman PKM 2022

 Yth. Bapak/Ibu

  1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi, 
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) I s.d XVI

Dalam rangka memandu mahasiswa untuk menjadi pribadi yang tahu aturan, taat aturan, kreatif, inovatif, dan objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022.  Kami telah melaksanakan penilaian proposal PKM 8 Bidang Tahun 2022, bersama ini disampaikan judul peraih pendanaan sebagaimana daftar terlampir. Mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan hal tersebut kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Saudara.

Berikut ini kami sampaikan ketentuan penyaluran dana:

Penyaluran dana melalui kontrak kerja antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan

  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk judul dari PTN, atau dengan
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) untuk judul dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
  1. Petunjuk Teknis pengisiann kontrak dapat di unduh pada tautan https://s.id/JuknisKontrakPKM22
  2. Unduh form isian kontrak pada tautan https://s.id/UnduhIsianKontrakPKM22 dan mengunggah isian kontrak yang telah dilengkapi pada tautan https://s.id/UnggahIsianKontrakPKM22
  3. Unduh dokumen kontrak (softcopy) pada tautan https://s.id/UnduhKontrakPKM22 dan mengunggah dokumen kontrak (softcopy) yang telah ditandatangai pada tautan https://s.id/UnggahKontrakPKM22 paling lambat tanggal 6 Juni 2022
  4. Dokumen Kontrak (hardcopy) yang telah ditandatangai dan cap lembaga dikirim dan kami terima paling lambat tanggal 6 Juni 2022 pukul 16:00 WIB di alamat: 


Mengingat pentingnya hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu dapat mengirim dokumen kontrak tepat waktu. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Firda (HP:0857-3182-7992) atau Febri (HP:0851-5504-0575).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.


1. Pengumuman

2. skema PKM 2022

Share:

Pendaftaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022

Pengumuman 

Nomor          : 0310/E5.3/KI.02.01/2022   


Yth.

1.        Pimpinan Perguruan Tinggi

2.        Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XVI

3.        Ketua Himpunan Profesi

4.        Pengelola Jurnal Ilmiah


Sehubungan dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola jurnal ilmiah nasional menuju terakreditasi dan terindeks internasional bereputasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat akan melaksanakan Pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2022. Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu jurnal ilmiah serta mendorong percepatannya untuk terakreditasi nasional dan/atau internasional bereputasi. Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi dan Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi.

Pengusul yang berhak mengajukan Program Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi adalah:


1.  Surat pengusulan ditandatangani oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;

2.  Jurnal yang diusulkan harus sudah terakreditasi Peringkat 6 hingga Peringkat 3;

3.  Artikel-artikel dari jurnal yang diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;

4.  Program-program kegiatan yang diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini (meliputi aspek manajemen jurnal dan aspek kualitas substansi);

5.  Sudah menerbitkan minimal 3 nomor dari terbitan terakhir yang didaftarkan akreditasi; dan

6.  Jurnal yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.

Pengusul yang berhak mengajukan Program Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi adalah:

1.  Surat pengusulan ditandatangani oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;

2.  Jurnal yang diusulkan harus sudah terakreditasi minimal Peringkat 2;

3.  Artikel-artikel dari jurnal yang diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;

4.  Program-program kegiatan yang diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini (meliputi aspek manajemen jurnal internasional dan aspek kualitas substansi);

5.  Dewan Penyunting (Editorial Board) dan Mitra Bestari (Peer-Reviewers) pada jurnal yang diusulkan harus menunjukkan keberagaman (diversifikasi) minimal berasal dari 4 (empat) negara; dan

6.  Jurnal yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.

 Persyaratan lengkap pendaftaran tercantum dalam panduan yang dapat diunduh pada laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanBPJI2022. Pengajuan proposal Program Bantuan Pengelolaan Jurnal harus dilakukan secara daring (online) melalui laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarBPJI2022 . Usulan bantuan pengelolaan jurnal Ilmiah tahun 2022 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 31 Mei 2022. Jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dan http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/. Keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.

 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,

Teuku Faisal Fathani


Lampiran 1

Lampiran 2

Share:

Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022

Nomor : 0248/E5/AK.04/2022

Lampiran : 2 berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022

Yth. 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 032/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022 (Lampiran I). Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022. DRTPM juga mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, serta bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan pada tahun ini, silakan dapat mengusulkan kembali proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2023. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi tahun anggaran 2022. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran II). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm2022 paling lambat tanggal 13 Mei 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Ttd

Teuku Faisal Fathani


Lampiran 1 Download

Lampiran 2 Download

Share:

Info Covid-19

Formulir LPPM UTB Lampung

Nama

Email *

Pesan *