• Sambutan Ketua LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Visi LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Misi LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Tujuan LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • Sasaran LPPM UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • KKN UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

  • KKN UTB Lampung

    Mewujudkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pusat riset IPTEK yang Unggul, Terarah, Berkualitas dan Inovatif

Pemberitahuan Unggah Laporan Akhir PkM Dana Hibah Internal UTB Lampung Tahun 2021

Perihal : Pemberitahuan Unggah Laporan Akhir Penelitian 

Yth. Ketua Pelaksana PkM
Sumber Dana Hibah UTB Lampung Tahun 2021
di
Lingkungan Universitas Tulang Bawang Lampung


Merujuk surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat antara Ketua Pelaksana PkM dengan Ketua LPPM UTB Lampung, kami sampaikan informasi pengungggahan laporan akhir melalui link: klik disini dan penyerahan kelengkapan berkas fisik ke LPPM UTB Lampung dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Batas waktu pengunggahan laporan penelitian akan berakhir pada tanggal 06 Juli 2022 Adapun beberapa kelengkapan harus diunggah melipuli:

a. laporan akhir Pengabdian kepada Masyarakat.
b. surat pertanggungjawaban belanja 100 %.
c. catatan harian (log book).
d. luaran penelitian/pkm beserta bukti submit/accepted/published.

2. Menyerahkan berkas fisik laporan pengabdian kepada masyarakat seluruh kelengkapan pada poin 1 menjadi 1 (satu) berkas dengan mencantumkan sumber dana pada sampul laporan akhir (warna sampul mengacu kepada Panduan Penelitian dan PkM).

3. Pencairan dana publikasi / dana 10 % akan dibayarkan apabila Ketua peneliti/pelaksana PkM sudah mengunggah luaran penelitian/PkM dengan menyertakan bukti submit/accepted/published.


4. Ketua Peneliti/Pelaksana PkM WAJIB mengunggah laporan keuangan beserta bukti pajak dan kuitansi pengeluaran 70% tahap 1(satu) sebagai kelengkapan pencairan dana tahap 2 (dua).

5. Keterlambatan pelaporan akan menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti/Pelaksana PkM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat perjanjian pelaksanaan pendanaan penelitian/pengabdian kepada masyarakat.

Demikian infomasi ini kami sampaikan. atas perhatiannya kami ucapkan terima/ kasih. 

Share:

Pengalihan Simlitabmas ke BIMA

Menindaklanjuti surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemendikbud Ristek nomor 0429/E5.5/AK.04/2022 tanggal 10 Juni 2022 perihal Pengalihan Simlitabmas ke BIMA, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang sebelumnya difasilitasi melalui Simlitabmas akan dialihkan kepada Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) mulai tanggal 16 Juni 2022.

Untuk penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahap pertama (baru) dan lanjutan (on going) tahun anggaran 2022, dapat mulai mengunggah revisi proposal dan rencana anggaran biaya, mengunggah surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, mengisi catatan harian pelaksanaan melalui BIMA.

Batas waktu unggah revisi proposal dan rencana anggaran biaya paling lambat tanggal 24 Juni 2022.

BIMA dapat diakses pada laman https://bima.kemdikbud.go.id/

Untuk dosen pengusul dapat mengakses BIMA dengan menggunakan username dan password yang sama dengan Simlitabmas.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian. Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran:

Surat Pengalihan Simlitabmas ke BIMA

Pedoman Unggah Revisi Proposal

Share:

Pemberitahuan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2022

Pengumuman dari plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor             : 0385/E5.3/KI.02.00/2022, tanggal 6 Juni 2022


Dengan hormat,

Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2022 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 105/E/KPT/2022, tanggal 7 April 2022 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode I Tahun 2022, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:

1.                 Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang dinilai baik.

2.                 Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat atau turun peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.

3.                 Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.

4.                 Bagi jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.

5. Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman: http://sinta.kemdikbud.go.id/journals , sertifikat dapat diunduh langsung secara bertahap melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.kemdikbud.go.id/ .

6. Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 105/E/KPT/2022, tanggal 7 April 2022 dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 nomor terbaru dari nomor terakhir yang diajukan pada saat akreditasi terakhir melalui laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dengan mengajukan hanya 1 (satu) nomor terbitan terakhir.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


download file pengumuman: klik disini


Share:

Info Covid-19

Formulir LPPM UTB Lampung

Nama

Email *

Pesan *