Sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor : 0667/E5/AL.04/2024 tertanggal 30 Mei 2024 Perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024, adapun nama-nama terlampir pada lampiran 1
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
3.Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman bima.kemendikbud
Selamat dan Sukses kepada Dosen di lingkup Univerisitas Tulang Bawang Lampung
Demikian, agar diperhatikan dengan seksama proses kontrak dan penyaluran dana.